WALI DAN SAKSI NIKAH
Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali
dengan seseorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi.
Wali adlah orang yang berhak menikahkan
perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi
yaitu orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan proses ijab qobul
dalam pernikahahan. Wali dalam pernikahan mempunyai keduduksn ysng sangat
penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahn tanpa
adanya wali hukumnya tidak sah atau batal.