JUAL
BELI
Jual beli adalah
menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (‘aqad).
Firman Alloh
s.w.t :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Alloh
menghalalkan jual beli danmengharamkan riba”. (Q.S Al-Baqarah :275)
1.
Hukum Jual Beli
Asal hukum jual beli adalah boleh,
namun hukum itu bisa berubah pada saat tertentu, yaitu:
-
Mubah : adalah asal hukum jual beli
-
Wajib :
seperti wali menjual harta nak yatim apabila terpaksa untuk kebutuhan
anak yatim tersebut
-
Haram : jual beliyang diharamkan
-
Sunah :
menjual barang kepada sahabat yang dikasihi
2.
Rukun Jual Beli

Syarat:
-
Berakal
-
Kehendak sendiri
-
Keadaannya tidak mubadzir
-
Baligh

Syarat :
-
Suci
-
Ada manfa’atnya
-
Keadaan barang itu dapat
diterima dan diserahkan
-
Milik sendiri
-
Berwujud

Ijab : Perkataan penjual
Qobul : Perkataan pembeli
Syarat :
-
Keadaan ijab dan qabul
berhubung
-
Hendaklah mufakat
-
Keadaan keduanya tidak
disangkutkan dengan urusan yang lain
-
Tidak berwaktu.
A.
Jual Beli Yang Tidak Sah Karena Kurangnya Rukun
Atau Syarat:
-
Jual beli air mani jantan
-
Menjual barang yang baru dibeli sebelum diterimanya
-
Jual beli yang belum tahu hasilnya.
B.
Jual Beli Yang Sah Tapi Terlarang
-
Membeli barang dengan harga yang lebih mahal
dari harga pasar
-
Membeli barang yang masih dalam masa khiyar
-
Menghambat orang –orang dari desa di luar kota
-
-membeli barang untuk ditimbun
-
Menjual barang yang berguna tapi disalah gunakan
untuk maksiat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar