NIKAH
A
Pengertian
Nikah
menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan, sedangkan menurut
istilah syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Dalam
pengertian di atas nikah adalah merupakan suatu ikatan lahir bathin antara dua
orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keleuarga dan
mengharapkan hadirnya keturunan dalam pernikahan tersebut.
Alloh
berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ
فَانْكِحُوا مَاطَا بَلَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ۚ
Artinya:
Maka kawinilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi
kalu kamu tidak dapat berlaku adil ( antara perempuan-perempuan itu ) maka
hendaklah satu saja. (Q.S An-Nisa’ : 3 )
B. Hukum
a) Jaiz (boleh) ini
asal hukum nikah
b) Sunnah bagi orang
yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, sandang pangan dan lain
sebagainya.
c) Wajib bagi orang
yang mampu memberi nafkah dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan
d) Makruh bagi orang yang
tidak mampu memberi nafkah
e) Haram bagi orang
yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar