Pages

Jumat, 29 November 2013

Nikah


NIKAH

A     Pengertian
Nikah menurut  bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan, sedangkan menurut istilah syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Dalam pengertian di atas nikah adalah merupakan suatu ikatan lahir bathin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keleuarga dan mengharapkan hadirnya keturunan dalam pernikahan tersebut.
Alloh berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَاطَا بَلَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ۚ  

Artinya:      Maka kawinilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi kalu kamu tidak dapat berlaku adil ( antara perempuan-perempuan itu ) maka hendaklah satu saja. (Q.S An-Nisa’ : 3 )
B.    Hukum
a)      Jaiz (boleh) ini asal hukum nikah
b)      Sunnah bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah, sandang pangan dan lain sebagainya.
c)      Wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan
d)     Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
e)      Haram bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar