WARIS
A. Pengertian Ilmu Waris
Kata “Mawaris” menurut baasa adalah bentuk jama’ dari lafadz “Miiroots” ميراث
yang artinya harta yang diwariskan. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu
tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia dengan
mengetahui orang yang berhak dan tidak berhak menerima warisan, sesuai dengan
bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.