WARIS
A. Pengertian Ilmu Waris
Kata “Mawaris” menurut baasa adalah bentuk jama’ dari lafadz “Miiroots” ميراث
yang artinya harta yang diwariskan. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu
tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia dengan
mengetahui orang yang berhak dan tidak berhak menerima warisan, sesuai dengan
bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.
Harta peninggalan disebut dengan harta pusaka (التركة / الارث) dan orang yang
hartanya diwaris disebut Al Muwarritsun / المورثون dan orang yang mewarii harta peninggalan disebut Al
Waritsun / الوارثون
Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faro’id. Dari segi Bahasa faro’id
bentuk jama’ dari “faridhoh” ( فريضة ) berarti ketentuan , bagian atau ukuran. Sedangkan menurut
istilah faro’idh adalah ilmu tentang bagaimana membagi harta peninggalan
seseorang setelah ia meninggal dunia.
B. Tujuan Ilmu Waris
Tujuan ilmu waris secara umum yaitu membagi harta peninggalan ( warisan )
sesuai dengan ketentuan nash Al-Qur’an dan Al-Hadist, sesuai dengan keadilan
srta tannggung jawab masing-masing hahli waris.
Secara terperinci tujuann dari ilmuwaris yaitu:
·
Untuk menghindari terjadinya keributan dan pertengkaran
dalam keluarga akibat harta warisan
·
Untuk melindungi harta benda anak yatim, agar dapat
dimanfaatkan dengan semestinya
·
Agar diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta
warisan dan berapa masing-masing bagiannya
·
Untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan
·
Agar bisa diselamatkan harta warisan dari orang-orang yang sebenarnya
tidak berhak untuk menerimanya.
C. Sumber Hukum Ilmu Waris
a. Al-Qur’an
§ Q.S An-Nisa’ : 7
§ Q.S An-Nisa’ : 11-12
§ Q.S An-Nisa’ : 176
b.Al Hadits
ü HR. Muslim dan Abu Dawud, yang artinya:
“ Dari Ibnu Abbas ra. Berkata Rosululloh
SAW bersabda : Bagilah harta pusaka ( warisan ) antara ahli-ahli waris menurut
( ketentuan ) kitab Alloh”.
ü HR. Bukhori Muslim, yang artinya :
“Dari Ibnu
Abbas ra. Berkata Rosululloh SAW bersabda : Berikanlah harta benda itu kepada
orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih
utama ( lebih dekat )".
c. Ijma’ dan Ijtihad
Ijma’ dan Ijtihad para ulama’ banyak memberi
peran penting dalam menyelesaikn masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris,
terutama dalam hal teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar