Pages

Selasa, 07 Januari 2014

Fasakh


FASAKH



Fasakh menurut bahasa berarti rusak atau putus, sedangkan menurut istilah yaitu perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah Antara suami istri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan tholaq
Perceraian dengan fasakh tidak dapat dirujuk kembali. Apabila suami ingin untuk kembali kepada istrinya maka harus dengan akad yang baru.
Fasakh karena ada suatu sebab yag menghalangi tujuan pernikahan lunas melalui proses pengduan suami atas istri kepada hakim, tidak fasakh dilakukan dengan cara langsung atau dengan sendirinya, tetapi harus melalui prosedur tersebut.


1.      Sebab – sebab yang bisa dijadikan dasar fasakh
a.       Sebab yang bisa merusak akad nikah, seperti :
-          Setelah terjadi perkawinan diketahui bahwa Antara suami dan istri masih  mahromnya
-          Usai diselenggarakan perkawinan salah satunya ada yang murtad
b.      Sebab yang bisa menghalangi tujuan pernikahan, seperti :
-          Terjadi suaminya hilang
-          Terjadi penipuan diantaranya

-          Suami dihukum penjara lebih dari tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar