FASAKH
Fasakh menurut bahasa berarti rusak atau
putus, sedangkan menurut istilah yaitu perceraian dengan merusak atau merombak
hubungan nikah Antara suami istri yang dilakukan oleh hakim dengan
syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan tholaq
Perceraian dengan fasakh tidak dapat
dirujuk kembali. Apabila suami ingin untuk kembali kepada istrinya maka harus
dengan akad yang baru.
Fasakh karena ada suatu sebab yag
menghalangi tujuan pernikahan lunas melalui proses pengduan suami atas istri
kepada hakim, tidak fasakh dilakukan dengan cara langsung atau dengan
sendirinya, tetapi harus melalui prosedur tersebut.
1.
Sebab –
sebab yang bisa dijadikan dasar fasakh
a. Sebab yang bisa merusak akad nikah, seperti :
-
Setelah
terjadi perkawinan diketahui bahwa Antara suami dan istri masih mahromnya
-
Usai
diselenggarakan perkawinan salah satunya ada yang murtad
b. Sebab yang bisa menghalangi tujuan pernikahan, seperti
:
-
Terjadi
suaminya hilang
-
Terjadi
penipuan diantaranya
-
Suami
dihukum penjara lebih dari tiga tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar