KHILAFAH
1.Pengertian Khilafah
Khilafah
menurut Bahasa arab adalahخلا فة خلف , يخلف, berarti menggantikn menjadi kholifah, kepemiminan atau menjadi
penguasa. Sedangkan menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang diatur
oleh syari’at agama Islam, dimana didalamnya terdapat pek-aspek yang semuanya
diatur oleh agama Isalam.
Adapun Kholifah berarti pengganti kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai
kepala pemerintahan bukan pengganti kenabian.
Khilafah Islamiyah dapat dibedakan enjadi dua pengertian, yaitu:
-
Khilafah bersifat
khusus, yaitu bentuk suatu Negara yang mempunyai wilayah
dengan batas- batas tetentu yng berlandaskan hukum atau undang- undang yang berlndaskan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh Negara tersebut yaitu Arab Saudi.
-
Khilafah
bersifat umum, yaitu bentuk suatu Negara yang mempunyai
wilayah dengan batas- batas tetentu yng berlandaskan hukum atau undang- undang
negara yang tidak berlndaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah tapi ummat islam
mempunyai kebebasan yang sebebas-bebasnya untuk menjlankan syari’at agama islam
engan sebaik-baiknya, conth Negara tersebut yaitu Brunei Darussalam.
2.Dasar- Dasar Khilafah
Karena menyangkut
masalah agama Islam dan ummatnya, ulama’ telah bersepakat bahwa mendirikan
khilafah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dasar-dasar khilfah adalah
sebgi berikut:
-
Dasar tauhid atau meng- Esa-kan Alloh
SWT, terdapat pada Q.S Al Baqarah : 163
-
Dasar persamaan derajat sesame ummmat
manusia karena yang membedakan derajat manusia hanyalah ketaqmaannya saja,
terdapat pada Q.S Al-Khujurat : 13
-
Dasar Ukhuwah Islamiyah, terdapt
pada Q.S Ali Imran : 103
-
Dasar musyawarah atau kedaulatan
rakyat, terdapat pada Q.S As-Syuro :38
-
Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi
seluruh ummat, terdapat pada Q.S An-Nisa’ : 58-59
-
Dasar janji Alloh SWT berupa
kebaikan Q.S An-Nuur : 55.
3.Tujun Khilafah
-
Tujuan umum
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil , makmur, sejahtera lahir
batin serta memperoleh ampunan dan ridho Alloh SWT, sesuai dengan firmanAlloh
SWT yaitu Q.S Saba’ :15
-
Tujuan khusus
a.
Melanjutkan kepemimpinan agama Islam
setelah Nabi Muhammad SAW sebagai Kholifah
b.
Berupaya untuk memelihara keamanan
dan ketahanan agama dan Negara
c.
Mengupayakan kesejahteraan lahir
bathin dalam rangka memperoleh kebahgiaan dunia dan akhirat
d.
Mewujudkan dasar-dasar khilafah yang
adil dalm seluruh aspek ummat islam
4.Hikmah Khilafah
-
Membina persatuan dan kesatuan ummat
-
Dapat menegakkan syari’at agama
islam ditengah-tengah masyarakat
-
Dapat lebih menegakkan keamanan,
ketertiban dan keselamatan ummat
-
Dapat memajukan dan mensejahterakan
ummat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar