Pages

Rabu, 05 Februari 2014

Khilafah


KHILAFAH


1.Pengertian Khilafah
Khilafah menurut Bahasa arab adalahخلا فة       خلف , يخلف, berarti menggantikn menjadi kholifah, kepemiminan atau menjadi penguasa. Sedangkan menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang diatur oleh syari’at agama Islam, dimana didalamnya terdapat pek-aspek yang semuanya diatur oleh agama Isalam.
Adapun Kholifah berarti pengganti kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan bukan pengganti kenabian.

Khilafah Islamiyah dapat dibedakan enjadi dua pengertian, yaitu:
-          Khilafah bersifat khusus, yaitu bentuk suatu Negara yang mempunyai wilayah dengan batas- batas tetentu yng berlandaskan hukum atau undang- undang yang berlndaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh Negara tersebut yaitu Arab Saudi.
-          Khilafah bersifat umum, yaitu bentuk suatu Negara yang mempunyai wilayah dengan batas- batas tetentu yng berlandaskan hukum atau undang- undang negara yang tidak berlndaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah tapi ummat islam mempunyai kebebasan yang sebebas-bebasnya untuk menjlankan syari’at agama islam engan sebaik-baiknya, conth Negara tersebut yaitu Brunei Darussalam.
2.Dasar- Dasar Khilafah
Karena menyangkut masalah agama Islam dan ummatnya, ulama’ telah bersepakat bahwa mendirikan khilafah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dasar-dasar khilfah adalah sebgi berikut:
-          Dasar tauhid atau meng- Esa-kan Alloh SWT, terdapat pada Q.S Al Baqarah : 163
-          Dasar persamaan derajat sesame ummmat manusia karena yang membedakan derajat manusia hanyalah ketaqmaannya saja, terdapat pada Q.S Al-Khujurat : 13
-          Dasar Ukhuwah Islamiyah, terdapt pada Q.S Ali Imran : 103
-          Dasar musyawarah atau kedaulatan rakyat, terdapat pada Q.S As-Syuro :38
-          Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat, terdapat pada Q.S An-Nisa’ : 58-59
-          Dasar janji Alloh SWT berupa kebaikan Q.S An-Nuur : 55.
3.Tujun Khilafah
-          Tujuan umum
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil , makmur, sejahtera lahir batin serta memperoleh ampunan dan ridho Alloh SWT, sesuai dengan firmanAlloh SWT yaitu Q.S Saba’ :15
-          Tujuan khusus
a.       Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad SAW sebagai Kholifah
b.      Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan Negara
c.       Mengupayakan kesejahteraan lahir bathin dalam rangka memperoleh kebahgiaan dunia dan akhirat
d.      Mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalm seluruh aspek ummat islam
4.Hikmah Khilafah
-          Membina persatuan dan kesatuan ummat
-          Dapat menegakkan syari’at agama islam ditengah-tengah masyarakat
-          Dapat lebih menegakkan keamanan, ketertiban dan keselamatan ummat
-          Dapat memajukan dan mensejahterakan ummat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar