KHULU’
Khulu’ menurut
bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas
kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya
perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar
satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian
dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat
mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq
sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq
khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.
Sebagian ulama’
memperbolehkan tholaq khulu’ baik terjadinya karena keinginan dari pihak istri
dari pihak suami. Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh tholaq khulu’ kecuali
kalau keinginan bercerai datang dari pihak istri karena mungkin tidak terdapat
persesuaian lagi dengan suaminya.
Firman Alloh
dalam QS. Al-Baqoroh:229
ولا يحل لكم أن تأ خذوامما ء تيتموهن شيأ ألا أن يخا فا
ألا يقيما حدودالله"فأنخفتم ألايقيما حدودالله فلاجنا ح عليهمافيماافتدت به
Artinya :
Tidak halal kamu mengmabil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu khawatir jika keduanya
(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Alloh maka tidak ada atas keduanya
tentang bayaran yang diberiakan oleh istri untuk menebus diriny. (QS. Al-
Baqrah : 229)
1.
Hukum Khulu’
-
Wajib, apabila suami tidak mampu memberikan
nafkah lahir dan bathin
-
Haram, apabila suami bertujuan ingin
menyengsarakan istr dan anak-anaknya
-
Mubah, apabila ada jalan yang membolehkan istri
untuk menempuh cara itu
-
Sunnah, apabila bertujuan untuk mencapai
kemaslahatan bsgi keduanya yaitu suami istri
-
Makruh, apabila tholaq khulu; tida ada tujuannya
sama sekali
2.
Rukun Khulu’
a.
Suami yang baligh, berakal dan dengan
kemauannya
b.
Istri yang dalam kekuasaan suami, yaitu
belum diceraikan dengan tholaq yang tidak boleh diruju’ kembali
c.
Kalimat atau ucapan yang menunjukkan khulu’
d.
Bayaran yaitu sesuatu yang boleh dijadikan
mahar, mungkin bisa juga dngan pengmbilan maskawin atau harta lainnya yang
disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar