Pages

Kamis, 12 Desember 2013

Khulu'


KHULU’


Khulu’ menurut bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.
Sebagian ulama’ memperbolehkan tholaq khulu’ baik terjadinya karena keinginan dari pihak istri dari pihak suami. Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh tholaq khulu’ kecuali kalau keinginan bercerai datang dari pihak istri karena mungkin tidak terdapat persesuaian lagi dengan suaminya.
Firman Alloh dalam QS. Al-Baqoroh:229
ولا يحل لكم أن تأ خذوامما ء تيتموهن شيأ ألا أن يخا فا ألا يقيما حدودالله"فأنخفتم ألايقيما حدودالله فلاجنا ح عليهمافيماافتدت به

Artinya :
Tidak halal kamu mengmabil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu khawatir jika keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum Alloh maka tidak ada atas keduanya tentang bayaran yang diberiakan oleh istri untuk menebus diriny. (QS. Al- Baqrah : 229)

1.    Hukum Khulu’
-       Wajib, apabila suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan bathin
-       Haram, apabila suami bertujuan ingin menyengsarakan istr dan anak-anaknya
-       Mubah, apabila ada jalan yang membolehkan istri untuk menempuh cara itu
-       Sunnah, apabila bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bsgi keduanya yaitu suami istri
-       Makruh, apabila tholaq khulu; tida ada tujuannya sama sekali

2.    Rukun Khulu’
a.       Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya
b.      Istri yang dalam kekuasaan suami, yaitu belum diceraikan dengan tholaq yang tidak boleh diruju’ kembali
c.       Kalimat atau ucapan yang menunjukkan khulu’

d.      Bayaran yaitu sesuatu yang boleh dijadikan mahar, mungkin bisa juga dngan pengmbilan maskawin atau harta lainnya yang disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar