KHULU’
Khulu’ menurut
bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas
kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya
perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar
satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian
dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat
mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq
sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq
khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.