Pages

Kamis, 12 Desember 2013

Khulu'


KHULU’


Khulu’ menurut bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.

Tholaq

THOLAQ


Apabiala pergaulan suamiistri dalam menempuh rumah tangga   yang sakinah mawaddah warrohmah tidak tercapai dan menimbulakan pertengkaran dan perpecahanyang tidak mungkin dipulihkan kembali, maka tidak ada jalanlain kecuali harus berpisah, maka dalam agama Islam memberiakan tiga pilihan untukmenyudahinya yaitu tholaq, khulu’ dan fasakh, yang semuanya perceraian.
1.    Pengerian Tholaq
Tholaq menurut bahasa berarti melepaskan tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafadz tertentu. Tholaq berhukum halal, tapi merupakan perbuatan yang dibneci Alloh SWT.

Sabtu, 07 Desember 2013

Walimah

WALIMAH


1.        Pengertian Walimah
Walimah menurut bahasa berarti pestaatau kenduri, sedangkan dalam pernikahan namanya “Walimayul Ursy” berarti perayaan atau pesta yang dilaksanakan ketika berlangsungnya acara pernikahan.
Melaksanakan walimah hukumnya sunnah muakkad dan sangat dianjurkan,karena walimah itu pemberian makan lantaran mendapatkan kebahagiaan. Meskipun melaksanakan walimah itu hukumnya sunnah, tetapi orang yang diundag dalam acara pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang tidak ada halangan.
2.        Hikmah Walimah
a)    Menjalin ukhuwah islamiyah antara sanak keluarga, teman,kerabat dan tetangga
b)   Mempererat hubungan silaturrahim dan persaudaraan
c)    Mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas nikmat Alloh SWT
d)   Memperbanyak amal sholeh dan shodaqoh

e)    Dengan silaturrahmi semoga panjang umur dan banyak rizqi

Mahar

MAHAR ( MASKAWIN )



1.    Pengertian Mahar Dan Hukumnya
Apabila melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan untuk member sesutau kepada istri, baik berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut disebut mahar, seperti dalil Alloh dalam suroh an –Nisa’ : 4.

Wali Dan Saksi Niakah

WALI DAN SAKSI NIKAH



Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali dengan seseorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi.
Wali adlah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi yaitu orang yang  menyaksikan  dengan sadar pelaksanaan proses ijab qobul dalam pernikahahan. Wali dalam pernikahan mempunyai keduduksn ysng sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahn tanpa adanya wali hukumnya tidak sah atau batal.

Lanjut Nikah

B. Pembagian Mahrom Nikah
1. Sebab – sebab haram menikah untuk selamanya :
a. Diharamkan karena keturunan :
·      Ibu dan seterusnya keatas
·      Anak perempuan dan seterusnya kebawah
·      Saudara perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
·      Bibi ( saudar ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Bibi ( saudar ayah, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah
·      Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah