MAHAR ( MASKAWIN )
1.
Pengertian
Mahar Dan Hukumnya
Apabila melangsungkan pernikahan, suami
diwajibkan untuk member sesutau kepada istri, baik berupa uang ataupun barang,
pemberian tersebut disebut mahar, seperti dalil Alloh dalam suroh an –Nisa’ : 4.
وَ اَ تُوالنِّسَاءَ
صَدِقَتِهِنَّ نِحْلَةً "فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْ ءٍ مِّنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوْهُ هَنِيْئًامَرِيْئًا (النسا ء :4)ًًَُ
Artinya :
Berikanlah masakwin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuhkerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya ( QS.An-Nisa’ :4)
Mahar hukumnya adalah wajib dan menyebutnya
pada saat akad nikah hukumnya sunnah, didalam mahar tidak ada batasnya,
banyak, sedikitnya dan tidak harus berupa benda ataupun uang, tetapi juga dapat
berupa suatu hal ataupun perbuatan yang manfaat.
Syari’at islam menganjurkan agara
mahar merupakan suatu yang bersifat materi, sebagaimana telah disebutkan diatas
karena hanya sebgai simbol. Bagi mereka yang tidak memiliki kecukupan, boleh
memberikan mahar sebtas kemampuannya saja.
Bahkan seandainya seorang calon mempelai
putra tidakmemiliki harta sekalipun dan pernikahannya tidak bisa ditunda, maka
mharnya bolehh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-Qur’an,Rosululloh pernah
bersabda:
“ telah say kawinkan engkau padanya
dengan maskawin yang engkau miliki dari Al-Qur’an” (HR. Bukhori Muslim)
2.
Mahar Mitsil
Yaitu mahar yang besarnya atau banyaknya diukur dengan besarnya
mahar yang diterima oleh saudar perempuan, bibi atau kerabat perempuan lainnya
yang sudah terlebih dahulumenikah. Mahar mitsil ini diberlakkan ketika dalamaqad
tidakdisebutkan jumlah atau besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar