Pages

Sabtu, 07 Desember 2013

Mahar

MAHAR ( MASKAWIN )



1.    Pengertian Mahar Dan Hukumnya
Apabila melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan untuk member sesutau kepada istri, baik berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut disebut mahar, seperti dalil Alloh dalam suroh an –Nisa’ : 4.




وَ اَ تُوالنِّسَاءَ صَدِقَتِهِنَّ نِحْلَةً "فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْ ءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًامَرِيْئًا (النسا ء :4)ًًَُ


Artinya :

 Berikanlah masakwin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuhkerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya ( QS.An-Nisa’ :4)

Mahar hukumnya adalah wajib dan menyebutnya pada saat akad nikah hukumnya sunnah, didalam mahar tidak ada batasnya, banyak, sedikitnya dan tidak harus berupa benda ataupun uang, tetapi juga dapat berupa suatu hal ataupun perbuatan yang manfaat.
Syari’at islam menganjurkan agara mahar merupakan suatu yang bersifat materi, sebagaimana telah disebutkan diatas karena hanya sebgai simbol. Bagi mereka yang tidak memiliki kecukupan, boleh memberikan mahar sebtas kemampuannya saja.
Bahkan seandainya seorang calon mempelai putra tidakmemiliki harta sekalipun dan pernikahannya tidak bisa ditunda, maka mharnya bolehh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-Qur’an,Rosululloh pernah bersabda:
“ telah say kawinkan engkau padanya dengan maskawin yang engkau miliki dari Al-Qur’an” (HR. Bukhori Muslim)

2.    Mahar Mitsil


Yaitu mahar yang besarnya atau banyaknya diukur dengan besarnya mahar yang diterima oleh saudar perempuan, bibi atau kerabat perempuan lainnya yang sudah terlebih dahulumenikah. Mahar mitsil ini diberlakkan ketika dalamaqad tidakdisebutkan jumlah atau besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar