Pages

Kamis, 12 Desember 2013

Tholaq

THOLAQ


Apabiala pergaulan suamiistri dalam menempuh rumah tangga   yang sakinah mawaddah warrohmah tidak tercapai dan menimbulakan pertengkaran dan perpecahanyang tidak mungkin dipulihkan kembali, maka tidak ada jalanlain kecuali harus berpisah, maka dalam agama Islam memberiakan tiga pilihan untukmenyudahinya yaitu tholaq, khulu’ dan fasakh, yang semuanya perceraian.
1.    Pengerian Tholaq
Tholaq menurut bahasa berarti melepaskan tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafadz tertentu. Tholaq berhukum halal, tapi merupakan perbuatan yang dibneci Alloh SWT.
2.    Hukum Tholaq
a.         Wajib yaitu apabila perselisihan ituu tidak bisa diselesaikan dan dipandang perlu kiranya keduanya harus bercerai
b.        Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau istri tidak bisa menjatuhkan dirinya
c.         Haram yaitu apabial suami menjatuhkan tholaq suatu istri dalamkeadaan haid atau menjatuhkan tholaq sewaktu suciyang telah yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu
d.        Makruh hukum asal dari perbuatan tholaq.
3.    Rukun dan Syarat Tholaq
a)        Suami yang mentholaq, dengan syarat :
-            Mempunyai ikatan nikah yang sah dengan istri yang ditholaq
-            Baligh
-            Berakal
-            Kemauan sendiri
b)        Istri yang ditholaq, dengan syarat :
-            Mempunyai ikatan niakh yang sah dengan suami  yang mentholaq
-            Dalam kekuasaan suami
c)        Ucapan thoalaq
-            Shorih (jelas) yaitu kaliamat tholaq yang diucapkan dengan jelas seperti ucapan “ kamu saya tholaq”
-            Kinayah (sendirian) yaitu kalimat tholaq yang diucapkan dengan sindiran dan tidak jelas maksudnya, tergantung niatnya ucapan tersebut. Seperti ucapan suami “pulanglah kerumah orang tuamu”
4.    Macam-Macam Tholaq
a)        Ditinjau dari segi jumlahnya :
-       Tholaq satu, yaitu tholaq yang dijatuhkan pertama kali
-       Tholaq dua, yaitu tholaq yag dijatuhkan kedua kalinya, atau pertama kalinya tetap dengan dua tholaq sekaligus
-       Tholaq tiga, yaitu tholaq yang yang dijatuhkan ketiga kalinya, atau pertamakalinya tetapi ducapkan tiga kali sekaligus
b)        Ditinjau dari segi dibolekannya kembali tau tjdidun nikah atau ruju’:
-       Tholaq roj’i, yaitu tholaq yang suaminya boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya
-       Tholaq ba’in, yaitu tholaq yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu
# Tholaq ba’in ada dua macam
·      Ba’in Syughro yaitu tholaq yag tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali dengan akad nikah dan maskawin baru
·      Ba’in Kubro yaitu tholaq tiga, dalam hal ini suami tidak boleh ruju’ kembali dan tidak booleh dinikahi kembali, kecuali kalu mantan istrinnya sudah pernah dinikahi orang lain.
c)        Ditinjau dari segi  jelas dan tidaknya ucapan tholaq:
-       Kalimat shorih
-       Kalimat kinayah
d)        Ditinjau dari segi dijatuhkan tholaq :
-       Tholaq sunni, yaitu tholaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi
-       Tholaq bid’ah, yaitu tholaq yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan haid atau suci tetapi sudah pernah disetubuhi
-       Tholaq bukan sunni dan bukan bid’ah, yaitu tholaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah putus darah, istri yang sudah mengandung dan istri yang khulu’ dan belum perna dijima’
e)        Ditinjau dari segi penyampaian tholaq:
-       Dengan ucapan
-       Dengan tulisan
-       Dengan isyarat
-       Dengan utusan orang lain
f)         Ditinjau dari tholaq dipaksa atau ta’liq tholaq
-       Tholaq dengan dipaksa orang lain tanpa kemauna sendiri, hukumnya sama dengan thoolaq kinayah
-       Ta’liq tholaq yaitu menggantungkan tholaq denga sesuatu seperti kalimat suami “apabila engkau keluar rumah tanpa izin maka kamu saya tholaq”
5.   Hikamah Perceraian
-       Membuka jalan keluar bagi keluarga yang bersengketa dan tidak mungkin bisa diselesaikan dengan cara damai
-       Menghindrakan diri dri perbuatan dosa yang diakibatkan oleh kemelut keluarga
-       Membuka keempatan bagi mantan suami istri untuk mencari pendaping hidup yang lebih cocok

-       Menghindarkan diri dari gangguan kejiwaan atau stress akibat bertengkar dalam ruah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar