THOLAQ
Apabiala
pergaulan suamiistri dalam menempuh rumah tangga yang sakinah mawaddah warrohmah tidak tercapai
dan menimbulakan pertengkaran dan perpecahanyang tidak mungkin dipulihkan
kembali, maka tidak ada jalanlain kecuali harus berpisah, maka dalam agama
Islam memberiakan tiga pilihan untukmenyudahinya yaitu tholaq, khulu’ dan
fasakh, yang semuanya perceraian.
1.
Pengerian Tholaq
Tholaq menurut bahasa berarti
melepaskan tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan
dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafadz tertentu. Tholaq
berhukum halal, tapi merupakan perbuatan yang dibneci Alloh SWT.
2.
Hukum Tholaq
a.
Wajib yaitu apabila perselisihan ituu tidak bisa diselesaikan dan
dipandang perlu kiranya keduanya harus bercerai
b.
Sunnah yaitu apabila suami tidak sanggup mencukupi nafkah istrinya atau
istri tidak bisa menjatuhkan dirinya
c.
Haram yaitu apabial suami menjatuhkan tholaq suatu istri dalamkeadaan
haid atau menjatuhkan tholaq sewaktu suciyang telah yang telah dicampurinya
dalam waktu suci itu
d.
Makruh hukum asal dari perbuatan tholaq.
3.
Rukun dan Syarat Tholaq
a)
Suami yang mentholaq, dengan syarat :
-
Mempunyai ikatan nikah yang sah dengan istri yang ditholaq
-
Baligh
-
Berakal
-
Kemauan sendiri
b)
Istri yang ditholaq, dengan syarat :
-
Mempunyai ikatan niakh yang sah dengan suami yang mentholaq
-
Dalam kekuasaan suami
c)
Ucapan thoalaq
-
Shorih (jelas) yaitu kaliamat tholaq yang diucapkan dengan jelas
seperti ucapan “ kamu saya tholaq”
-
Kinayah (sendirian) yaitu kalimat tholaq yang diucapkan dengan
sindiran dan tidak jelas maksudnya, tergantung niatnya ucapan tersebut. Seperti
ucapan suami “pulanglah kerumah orang tuamu”
4.
Macam-Macam Tholaq
a)
Ditinjau dari segi jumlahnya :
-
Tholaq satu, yaitu tholaq
yang dijatuhkan pertama kali
-
Tholaq dua, yaitu tholaq
yag dijatuhkan kedua kalinya, atau pertama kalinya tetap dengan dua tholaq
sekaligus
-
Tholaq tiga, yaitu tholaq yang
yang dijatuhkan ketiga kalinya, atau pertamakalinya tetapi ducapkan tiga kali
sekaligus
b)
Ditinjau dari segi dibolekannya kembali tau tjdidun nikah atau
ruju’:
-
Tholaq roj’i, yaitu tholaq
yang suaminya boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya
-
Tholaq ba’in, yaitu tholaq
yang suaminya tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, kecuali dengan
persyaratan tertentu
# Tholaq ba’in ada dua macam
·
Ba’in Syughro yaitu tholaq yag
tidak boleh ruju’ kembali dengan mantan istrinya, tetapi boleh dinikahi kembali
dengan akad nikah dan maskawin baru
·
Ba’in Kubro yaitu tholaq
tiga, dalam hal ini suami tidak boleh ruju’ kembali dan tidak booleh dinikahi
kembali, kecuali kalu mantan istrinnya sudah pernah dinikahi orang lain.
c)
Ditinjau dari segi jelas dan
tidaknya ucapan tholaq:
-
Kalimat shorih
-
Kalimat kinayah
d)
Ditinjau dari segi dijatuhkan tholaq :
-
Tholaq sunni, yaitu tholaq
yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan suci dan belum
disetubuhi
-
Tholaq bid’ah, yaitu tholaq
yang dijatuhkan kepada istri dimana istri dalam keadaan haid atau suci tetapi
sudah pernah disetubuhi
-
Tholaq bukan
sunni dan bukan bid’ah, yaitu
tholaq yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil, istri yang sudah putus
darah, istri yang sudah mengandung dan istri yang khulu’ dan belum perna
dijima’
e)
Ditinjau dari segi penyampaian tholaq:
-
Dengan ucapan
-
Dengan tulisan
-
Dengan isyarat
-
Dengan utusan orang lain
f)
Ditinjau dari tholaq dipaksa atau ta’liq tholaq
-
Tholaq dengan dipaksa orang lain tanpa kemauna sendiri, hukumnya
sama dengan thoolaq kinayah
-
Ta’liq tholaq yaitu menggantungkan tholaq denga sesuatu seperti
kalimat suami “apabila engkau keluar rumah tanpa izin maka kamu saya tholaq”
5.
Hikamah Perceraian
-
Membuka jalan keluar bagi keluarga yang
bersengketa dan tidak mungkin bisa diselesaikan dengan cara damai
-
Menghindrakan diri dri perbuatan dosa yang
diakibatkan oleh kemelut keluarga
-
Membuka keempatan bagi mantan suami istri
untuk mencari pendaping hidup yang lebih cocok
-
Menghindarkan diri dari gangguan kejiwaan
atau stress akibat bertengkar dalam ruah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar