WALIMAH
1.
Pengertian
Walimah
Walimah menurut bahasa berarti pestaatau kenduri, sedangkan dalam
pernikahan namanya “Walimayul Ursy” berarti perayaan atau pesta yang
dilaksanakan ketika berlangsungnya acara pernikahan.
Melaksanakan walimah hukumnya sunnah muakkad dan sangat
dianjurkan,karena walimah itu pemberian makan lantaran mendapatkan kebahagiaan.
Meskipun melaksanakan walimah itu hukumnya sunnah, tetapi orang yang diundag
dalam acara pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang tidak ada halangan.
2.
Hikmah Walimah
a)
Menjalin
ukhuwah islamiyah antara sanak keluarga, teman,kerabat dan tetangga
b)
Mempererat
hubungan silaturrahim dan persaudaraan
c)
Mengucapkan
rasa syukur yang mendalam atas nikmat Alloh SWT
d)
Memperbanyak
amal sholeh dan shodaqoh
e)
Dengan
silaturrahmi semoga panjang umur dan banyak rizqi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar