B. Pembagian Mahrom Nikah
1. Sebab –
sebab haram menikah untuk selamanya :
a. Diharamkan
karena keturunan :
·
Ibu dan
seterusnya keatas
·
Anak perempuan
dan seterusnya kebawah
·
Saudara
perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
·
Bibi ( saudar
ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·
Bibi ( saudar
ayah, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·
Anak perempuan
dari saudara laki-laki terus kebawah
b. Diharamkan
karena faktor susuan ( Rodho’ah)
·
Ibu yang
menyusui
·
Saudara
perempuan yang mempunyai hubungan susuan
c. Diharamkan
karena faktor hubungan mushoharoh / perkawinanharam
·
Ibu istrinya
(mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan maupun susuan
·
Robibah yaitu
anak tiri ( anak istri yang dikawini dengan suami lain), jika sudah bercampur
dengan ibunya
·
Mantan / bekas
menantu perempuan
·
Ibu tiri (
wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek sampai keatas)
2. Sebab-sebab
hara menikah untuk sementara
Keharaman
menikah itu untuk sementara, apabila sebab-sebab itu sudah tidak ada, maka
perempuan itu menjadi boleh dikawini. Sebab –sebab itu ialah :l
·
Pertalian
pernikahan ( masih bersuami )
·
Tholaq ba’in
kubro ( perceraian sudah tiga kali )
·
Memadu dua
orang bersaudaraa
·
Berpoligami
lebih dari empat orang
·
Perbedaan agama
:
-
Perempuan
muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim
-
Perempuan
musyrik haram dinikahi laki-laki muslim
C. Rukun Dan Syarat Nikah
1. Pengantin
laki-laki dengan syarat :
-
Islam
-
Bukan mahrom
bagi calon istri
-
Tidak
menghimpun dua wanita yang sekandung
-
Bukandalamkeadaanihrom,
haji danumroh
-
Tidakdipaksaatauterpaksa
-
Bukanlaki-laki
yang memilikiempatistri
2. Wali( walisiperempuan) dengansyarat :
-
Islam
-
Baligh
-
Berkal
-
Laki-laki
-
Merdeka
-
Adil
3. Dua orang saksi, dengansyarat :
Samadengansyaratwali.
4. Mahar( maskawin)
Mahar adalah merupakan lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk member nafkah secara lahir kepada istri dan anak - anaknya
Alloh berfirman dalam Q.S an-Nisa’ 4 :
وَ اَ تُوالنِّسَاءَ صَدِقَتِهِنَّ نِحْلَةً
"فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْ ءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًامَرِيْئًا
(النسا ء :4)ًًَُ
5. Sighot ( ijab qobul ), dengan syarat :
-
Harus
menggunakan kalimat bermakna nikah
-
Antara ijab dan
qobul harus sambung tidak boleh diselingi perkataan lain
-
Kalimat ijab
qobul harus diucapkan dan berada dalam satu majelis
-
Tidak
digantungkan dengan satu syarat
-
Tidak dibatasi
dengan waktu tertentu
D. Macam- Macam
Pernikahan
1.
Nikah Mut’ah
Nikah yang
dilakukan oleh seseorang yang bertujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan
bersenang-senang sementara waktu.
2.
Nikah Syighor
Yaitu wali yang
menikahkan seorang perempuan yang dibawah kekuasaannya kepada laki-laki lain
tanpa maskawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberi imbalan.
3.
Nikah Muhallil
Yaitu nikah
yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang
dinikahinya agar dapat menikahinya lagi bekas suaminya yang sudah mentholaqnya
satu tiga kali.
4.
Nikah Antar
Agama
Yaitu menikahi muslim atau muslimah dengan orang yang bukan beragama
islam.
5.
Nikah Khodan
(Pergundikan)
Yaitu menikah
hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai piaraan atau pemuas hawa nafsunya
orang laki-laki.
E. Hikmah Nikah
a) Dapat mendekatkan diri kepada Alloh
b) Dapat menenangkan dan menentramkan hati nurani
c) Dapat menciptakan ukhuwah islamiyah
d) Dapat menjadikan keluarga sakinah, mawadah warohmah
e) Dapat memperbanyak keturunan dan amal perbuatan.
mantap gan artikelnya, berguna sekali
BalasHapussouvenir pernikahan murah