Pages

Sabtu, 07 Desember 2013

Lanjut Nikah

B. Pembagian Mahrom Nikah
1. Sebab – sebab haram menikah untuk selamanya :
a. Diharamkan karena keturunan :
·      Ibu dan seterusnya keatas
·      Anak perempuan dan seterusnya kebawah
·      Saudara perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
·      Bibi ( saudar ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Bibi ( saudar ayah, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah
·      Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah
b. Diharamkan karena faktor susuan ( Rodho’ah)
·      Ibu yang menyusui
·      Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
c. Diharamkan karena faktor hubungan mushoharoh / perkawinanharam
·      Ibu istrinya (mertua) dan seterusnya keatas, baik ibu dari keturunan maupun susuan
·      Robibah yaitu anak tiri ( anak istri yang dikawini dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya
·      Mantan / bekas menantu perempuan
·      Ibu tiri ( wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek sampai keatas)
2. Sebab-sebab hara menikah untuk sementara
Keharaman menikah itu untuk sementara, apabila sebab-sebab itu sudah tidak ada, maka perempuan itu menjadi boleh dikawini. Sebab –sebab itu ialah :l
·      Pertalian pernikahan ( masih bersuami )
·      Tholaq ba’in kubro ( perceraian sudah tiga kali )
·      Memadu dua orang bersaudaraa
·      Berpoligami lebih dari empat orang
·      Perbedaan agama :
-          Perempuan muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim
-          Perempuan musyrik haram dinikahi laki-laki muslim
C. Rukun Dan Syarat Nikah
1. Pengantin laki-laki dengan syarat :
-          Islam
-          Bukan mahrom bagi calon istri
-          Tidak menghimpun dua wanita yang sekandung
-          Bukandalamkeadaanihrom, haji danumroh
-          Tidakdipaksaatauterpaksa
-          Bukanlaki-laki yang memilikiempatistri
2. Wali( walisiperempuan) dengansyarat :
-          Islam
-          Baligh
-          Berkal
-          Laki-laki
-          Merdeka
-          Adil
3. Dua orang saksi, dengansyarat :
      Samadengansyaratwali.
4. Mahar( maskawin)
Mahar adalah merupakan lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk member nafkah secara lahir kepada istri dan anak - anaknya
Alloh berfirman dalam Q.S  an-Nisa’ 4 :
وَ اَ تُوالنِّسَاءَ صَدِقَتِهِنَّ نِحْلَةً "فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْ ءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًامَرِيْئًا (النسا ء :4)ًًَُ
5. Sighot ( ijab qobul ), dengan syarat :
-            Harus menggunakan kalimat bermakna nikah
-            Antara ijab dan qobul harus sambung tidak boleh diselingi perkataan lain
-            Kalimat ijab qobul harus diucapkan dan berada dalam satu majelis
-            Tidak digantungkan dengan satu syarat
-            Tidak dibatasi dengan waktu tertentu
D. Macam- Macam Pernikahan
1.    Nikah Mut’ah
Nikah yang dilakukan oleh seseorang yang bertujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang sementara waktu.
2.    Nikah Syighor
Yaitu wali yang menikahkan seorang perempuan yang dibawah kekuasaannya kepada laki-laki lain tanpa maskawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberi imbalan.
3.    Nikah Muhallil
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dapat menikahinya lagi bekas suaminya yang sudah mentholaqnya satu tiga kali.
4.    Nikah Antar Agama
Yaitu menikahi muslim atau muslimah dengan orang yang bukan beragama islam.
5.    Nikah Khodan (Pergundikan)
Yaitu menikah hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai piaraan atau pemuas hawa nafsunya orang laki-laki.
E. Hikmah Nikah
a)    Dapat mendekatkan diri kepada Alloh
b)   Dapat menenangkan dan menentramkan hati nurani
c)    Dapat menciptakan ukhuwah islamiyah
d)   Dapat menjadikan keluarga sakinah, mawadah warohmah

e)    Dapat memperbanyak keturunan dan amal perbuatan.

1 komentar: