WALI DAN SAKSI NIKAH
Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali
dengan seseorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi.
Wali adlah orang yang berhak menikahkan
perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi
yaitu orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan proses ijab qobul
dalam pernikahahan. Wali dalam pernikahan mempunyai keduduksn ysng sangat
penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahn tanpa
adanya wali hukumnya tidak sah atau batal.
a.
Wali Nasab
Yaitu wali yang ada hubunga darah dengan
perempuan yang akan dinikahi, wali yang lebih dekat dengan perempuan tersebut
disebbut “ wali aqrob” dan wali yang jauh dengan perempuan disebut “wali
ab’ad”, adapun urutan wali adalah :
-
Ayah kandung
-
Kakek dari
ayah
-
Saudara
laki-laki sekandung ( seibu dan seayah )
-
Saudara
laki-laki seayah
-
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah
-
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
-
Paman (
saudar bapak yang laki-laki sekandunga )
-
Anak laki-laki dari paman ( dari bapak )
-
Hakim .
Kewajiban untuk menjdai wali menurut Imam
syafi’I harus diurut yaitu apabila nomor satu tidak ada maka yang menjadi wali
harus nomor dua dan seterusnya. Perpindah wali tersebut dikarenakan beberapa
hal seperti mati, hidup tetapi kafir,
gila dan lain-lain.
b.
Wali Mujbir
Yaitu wali yang berhak mengawinkan anak
perempuannya yang sudah baligh, berakal dengan tanpa meminta izin kepada anak
perempuan tersebut. Orang yang berhak menjadi wali mujbir adalah ayah, kakek
keatas dan seterusnya. Menikahkan wanita diperbolehkan dengan ketentuan:
-
Tidak ada
permusuhan antara laki-laki dengan wanita yang akan dinikahi
-
Antara laki-laki dan wanita itu harus sukufu’ (seimbang)
-
Calon suami
itu mampu membayar maskawin
-
Calon suami
tidak mempunyai cacat yang membahayakan.
c.
Wali Hakim
Yaitu kepala Negara yang beragama islam dan
biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain
menjadi hakim ( kepala KUA ) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali
hakim.
d.
Wali
Adal ( tidak mau menikahkan)
Ysitu wali yang tidak mau menikahkan
anaknya karena alas an-alasan tertentu yang menurut walinya tidak disetujui
pernikahannya. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian pindah langsung pada
wali hakim, sebab adal itu dzolim, dan yang bisa menghilangkan kedzoliman itu
adalah hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar