Pages

Sabtu, 07 Desember 2013

Wali Dan Saksi Niakah

WALI DAN SAKSI NIKAH



Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali dengan seseorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi.
Wali adlah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi yaitu orang yang  menyaksikan  dengan sadar pelaksanaan proses ijab qobul dalam pernikahahan. Wali dalam pernikahan mempunyai keduduksn ysng sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahn tanpa adanya wali hukumnya tidak sah atau batal.

Adapun macam-macam wali adalah :
a.       Wali Nasab
Yaitu wali yang ada hubunga darah dengan perempuan yang akan dinikahi, wali yang lebih dekat dengan perempuan tersebut disebbut “ wali aqrob” dan wali yang jauh dengan perempuan disebut “wali ab’ad”, adapun urutan wali adalah :
-       Ayah kandung
-       Kakek dari ayah
-       Saudara laki-laki sekandung ( seibu dan seayah )
-       Saudara laki-laki seayah
-       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah
-       Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
-       Paman ( saudar bapak yang laki-laki sekandunga )
-       Anak laki-laki dari paman ( dari bapak )
-       Hakim .
Kewajiban untuk menjdai wali menurut Imam syafi’I harus diurut yaitu apabila nomor satu tidak ada maka yang menjadi wali harus nomor dua dan seterusnya. Perpindah wali tersebut dikarenakan beberapa hal seperti mati, hidup  tetapi kafir, gila dan lain-lain.
b.      Wali Mujbir
Yaitu wali yang berhak mengawinkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dengan tanpa meminta izin kepada anak perempuan tersebut. Orang yang berhak menjadi wali mujbir adalah ayah, kakek keatas dan seterusnya. Menikahkan wanita diperbolehkan dengan ketentuan:
-       Tidak ada permusuhan antara laki-laki dengan wanita yang akan dinikahi
-       Antara laki-laki dan wanita itu harus sukufu’ (seimbang)
-       Calon suami itu mampu membayar maskawin
-       Calon suami tidak mempunyai cacat yang membahayakan.
c.       Wali Hakim
Yaitu kepala Negara yang beragama islam dan biasanya dilimpahkan kepada kepala pengadilan agama lalu mengangkat orang lain menjadi hakim ( kepala KUA ) untuk mengakadkan nikah perempuan yang berwali hakim.
d.      Wali Adal  ( tidak mau menikahkan)

Ysitu wali yang tidak mau menikahkan anaknya karena alas an-alasan tertentu yang menurut walinya tidak disetujui pernikahannya. Apabila terjadi seperti ini maka perwalian pindah langsung pada wali hakim, sebab adal itu dzolim, dan yang bisa menghilangkan kedzoliman itu adalah hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar