Pages

Rabu, 05 Februari 2014

Khilafah


KHILAFAH


1.Pengertian Khilafah
Khilafah menurut Bahasa arab adalahخلا فة       خلف , يخلف, berarti menggantikn menjadi kholifah, kepemiminan atau menjadi penguasa. Sedangkan menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang diatur oleh syari’at agama Islam, dimana didalamnya terdapat pek-aspek yang semuanya diatur oleh agama Isalam.
Adapun Kholifah berarti pengganti kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan bukan pengganti kenabian.

Rabu, 08 Januari 2014

Ilmu Waris

WARIS


A.    Pengertian Ilmu Waris
Kata “Mawaris” menurut baasa adalah bentuk jama’ dari lafadz “Miiroots”  ميراث yang artinya harta yang diwariskan. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia dengan mengetahui orang yang berhak dan tidak berhak menerima warisan, sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.

Selasa, 07 Januari 2014

Fasakh


FASAKH



Fasakh menurut bahasa berarti rusak atau putus, sedangkan menurut istilah yaitu perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah Antara suami istri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan tholaq
Perceraian dengan fasakh tidak dapat dirujuk kembali. Apabila suami ingin untuk kembali kepada istrinya maka harus dengan akad yang baru.
Fasakh karena ada suatu sebab yag menghalangi tujuan pernikahan lunas melalui proses pengduan suami atas istri kepada hakim, tidak fasakh dilakukan dengan cara langsung atau dengan sendirinya, tetapi harus melalui prosedur tersebut.

Kamis, 12 Desember 2013

Khulu'


KHULU’


Khulu’ menurut bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.

Tholaq

THOLAQ


Apabiala pergaulan suamiistri dalam menempuh rumah tangga   yang sakinah mawaddah warrohmah tidak tercapai dan menimbulakan pertengkaran dan perpecahanyang tidak mungkin dipulihkan kembali, maka tidak ada jalanlain kecuali harus berpisah, maka dalam agama Islam memberiakan tiga pilihan untukmenyudahinya yaitu tholaq, khulu’ dan fasakh, yang semuanya perceraian.
1.    Pengerian Tholaq
Tholaq menurut bahasa berarti melepaskan tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafadz tertentu. Tholaq berhukum halal, tapi merupakan perbuatan yang dibneci Alloh SWT.

Sabtu, 07 Desember 2013

Walimah

WALIMAH


1.        Pengertian Walimah
Walimah menurut bahasa berarti pestaatau kenduri, sedangkan dalam pernikahan namanya “Walimayul Ursy” berarti perayaan atau pesta yang dilaksanakan ketika berlangsungnya acara pernikahan.
Melaksanakan walimah hukumnya sunnah muakkad dan sangat dianjurkan,karena walimah itu pemberian makan lantaran mendapatkan kebahagiaan. Meskipun melaksanakan walimah itu hukumnya sunnah, tetapi orang yang diundag dalam acara pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang tidak ada halangan.
2.        Hikmah Walimah
a)    Menjalin ukhuwah islamiyah antara sanak keluarga, teman,kerabat dan tetangga
b)   Mempererat hubungan silaturrahim dan persaudaraan
c)    Mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas nikmat Alloh SWT
d)   Memperbanyak amal sholeh dan shodaqoh

e)    Dengan silaturrahmi semoga panjang umur dan banyak rizqi

Mahar

MAHAR ( MASKAWIN )



1.    Pengertian Mahar Dan Hukumnya
Apabila melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan untuk member sesutau kepada istri, baik berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut disebut mahar, seperti dalil Alloh dalam suroh an –Nisa’ : 4.