Pages

Kamis, 12 Desember 2013

Khulu'


KHULU’


Khulu’ menurut bahasa berarti melepas, sedang menurut syara’ adala perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar iwadh atau tebusan kepada suami , misalnya perkataan suami kepada istrinya “ kamu saya tholaq dengan imbalan mau membayar satu juta” kemudian istri membayar kepadanya mak jatuh tholaq.
Perceraian dengan cara ini diperbolehkan, akan tetapi perceraian denga khulu’ ini berakibat mantan istrinya tidak bisa ruju’ kembali lagi, dan tidak boleh menambah tholaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan nikah kembali dengan akad baru, sebab tholaq khulu’ itu termasuk tholaq ba’in syughro.

Tholaq

THOLAQ


Apabiala pergaulan suamiistri dalam menempuh rumah tangga   yang sakinah mawaddah warrohmah tidak tercapai dan menimbulakan pertengkaran dan perpecahanyang tidak mungkin dipulihkan kembali, maka tidak ada jalanlain kecuali harus berpisah, maka dalam agama Islam memberiakan tiga pilihan untukmenyudahinya yaitu tholaq, khulu’ dan fasakh, yang semuanya perceraian.
1.    Pengerian Tholaq
Tholaq menurut bahasa berarti melepaskan tali, sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan perkawinan dari pihak suami kepada istrinya dengan mengucapkan lafadz tertentu. Tholaq berhukum halal, tapi merupakan perbuatan yang dibneci Alloh SWT.

Sabtu, 07 Desember 2013

Walimah

WALIMAH


1.        Pengertian Walimah
Walimah menurut bahasa berarti pestaatau kenduri, sedangkan dalam pernikahan namanya “Walimayul Ursy” berarti perayaan atau pesta yang dilaksanakan ketika berlangsungnya acara pernikahan.
Melaksanakan walimah hukumnya sunnah muakkad dan sangat dianjurkan,karena walimah itu pemberian makan lantaran mendapatkan kebahagiaan. Meskipun melaksanakan walimah itu hukumnya sunnah, tetapi orang yang diundag dalam acara pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang tidak ada halangan.
2.        Hikmah Walimah
a)    Menjalin ukhuwah islamiyah antara sanak keluarga, teman,kerabat dan tetangga
b)   Mempererat hubungan silaturrahim dan persaudaraan
c)    Mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas nikmat Alloh SWT
d)   Memperbanyak amal sholeh dan shodaqoh

e)    Dengan silaturrahmi semoga panjang umur dan banyak rizqi

Mahar

MAHAR ( MASKAWIN )



1.    Pengertian Mahar Dan Hukumnya
Apabila melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan untuk member sesutau kepada istri, baik berupa uang ataupun barang, pemberian tersebut disebut mahar, seperti dalil Alloh dalam suroh an –Nisa’ : 4.

Wali Dan Saksi Niakah

WALI DAN SAKSI NIKAH



Pelaksanaan aqdun nikah tidak sah, kecuali dengan seseorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua orang saksi.
Wali adlah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam, sedangkan saksi yaitu orang yang  menyaksikan  dengan sadar pelaksanaan proses ijab qobul dalam pernikahahan. Wali dalam pernikahan mempunyai keduduksn ysng sangat penting, bahkan dapat menentukan sah dan tidaknya pernikahan, pernikahn tanpa adanya wali hukumnya tidak sah atau batal.

Lanjut Nikah

B. Pembagian Mahrom Nikah
1. Sebab – sebab haram menikah untuk selamanya :
a. Diharamkan karena keturunan :
·      Ibu dan seterusnya keatas
·      Anak perempuan dan seterusnya kebawah
·      Saudara perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
·      Bibi ( saudar ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Bibi ( saudar ayah, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu)
·      Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah
·      Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah

Jumat, 29 November 2013

Riba


RIBA
Asal makna riba menurut bahasa arab adalah “lebih”, menurut syara’ yaitu ‘aqad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
A.      Macam-Macam Riba
1.      Riba Fadhli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
2.      Riba Qardhi ( meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi
3.      Riba Yad ( Berpisah dari tempat ‘aqad sebelum timbang terima
4.      Riba Nasa’ ( penukaran yang disyaratkan terlambata salah satu dua barang)
Firman Alloh s.w.t:

يَاأَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُواالرِّبَاأَضْعَافًامُضَاعَفَةًوَاتَّقُوااللَّهَلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ   
 “Hai orang oarang yang beriman janganlah kamu makan riba yang berganda-ganda, dan takutlah kepada Alloh semoga kamu mendapatkan kemenangan ( Q.S Ali Imran : 130)

Nikah


NIKAH

A     Pengertian
Nikah menurut  bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan, sedangkan menurut istilah syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Dalam pengertian di atas nikah adalah merupakan suatu ikatan lahir bathin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keleuarga dan mengharapkan hadirnya keturunan dalam pernikahan tersebut.

Rabu, 13 November 2013

Jual Beli

JUAL BELI


Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (‘aqad).
Firman Alloh s.w.t :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

“Dan Alloh menghalalkan jual beli danmengharamkan riba”. (Q.S Al-Baqarah :275)

Selasa, 12 November 2013

KHIYAR


Khiyar adalah keadaan ketika kita boleh memilih antara dua, meneruskan ‘aqad jual beli atau diurungkan.
·         Jenis-Jenis Khiyar
-          Khiyar Majelis : Si pembeli dan si penjual boleh memilih antara du perkara tadi, selama keduanya masih tetap di tempat jual beli, khiyar ini boleh dalam semua macam jual beli.
# Habisnya Khiyar ini pada saat pembeli memilih akan terusnya ‘aqad dan terpisahnya keduanya dari tempat jual beli.

-          Khiyar Syarat : Khiyar itu dijadikan syarat sewaktu aqad oleh keduanya atau salah seorang. Khiyar ini boleh dilakukan di semua macam jual beli, dan mas auntuk khiyar ini selama tiga hari tiga malam

-          khiyar ‘Aibi :  Si pembeli boleh mngembalikan barang yang telah dibelinya karena ada suatu cacat di barang yang telah dibelinya itu dan si pembeli tidak mngetahui adanya cacat di barang tersebut pada saat  membeli.